Transformasi Digital Perpajakan: Menganalisis Pengaruh E-System, Pelayanan, dan Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
DOI:
https://doi.org/10.54526/jes.v10i2.601Keywords:
E-System Perpajakan, Pelayanan Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Technology Acceptance Model, Theory of Planned BehaviorAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh implementasi E-System Perpajakan, Pelayanan Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Pontianak Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan explanatory research. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner terhadap 110 responden yang dipilih dengan teknik purposive sampling, dengan kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menggunakan layanan E-System (e-Registration, e-Filing, dan e-Billing). Analisis data menggunakan regresi linier berganda dengan software SPSS versi 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa E-System Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, demikian pula Sanksi Pajak menunjukkan pengaruh positif dan signifikan. Namun, Pelayanan Pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Nilai Adjusted R Square mengindikasikan bahwa 63,2% variasi Kepatuhan Wajib Pajak dapat dijelaskan oleh ketiga variabel independen dalam model, sedangkan sisanya 36,8% dijelaskan oleh variabel lain di luar model. Temuan penelitian ini mendukung Teori Technology Acceptance Model (TAM) melalui perceived usefulness dan perceived ease of use sistem elektronik, serta Teori Planned Behavior (TPB) melalui penguatan perceived behavioral control. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah pentingnya optimalisasi transformasi digital perpajakan dan penegakan sanksi yang konsisten, sementara pelayanan konvensional perlu ditinjau ulang perannya dalam era digitalisasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lia Nurina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










