Pengaruh Profitabilitas Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Tax Avoidance Pada Perusahaan Industri Yang Terdaftar Di Bei Tahun 2022 - 2024
DOI:
https://doi.org/10.54526/jes.v11i1.714Kata Kunci:
Tax Avoidance;, Profitability;, Firm SizeAbstrak
Riset ini bertujuan menganalisis dampak profitabilitas yang diukur menggunakan Return on Equity (ROE) serta skala usaha korporasi terhadap intensitas penghindaran pajak yang diproksikan melalui Effective Tax Rate (ETR) pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor industri dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang rentang tahun 2022 hingga 2024. Persoalan penghindaran pajak korporasi mendapat perhatian khusus mengingat konsekuensinya yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara sekaligus mencerminkan kualitas kepatuhan perpajakan korporasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif berbasis data panel yang bersumber dari laporan keuangan tahunan perusahaan sampel, diolah menggunakan Random Effect Model (REM) melalui metode Generalized Least Squares (GLS). Temuan penelitian menunjukkan bahwa profitabilitas memberikan pengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak, yang bermakna bahwa kenaikan tingkat profitabilitas perusahaan mendorong lebih kuatnya motivasi untuk menekan beban pajak guna mempertahankan laba bersih. Sebaliknya, skala usaha perusahaan tidak terbukti berpengaruh secara nyata, yang mengindikasikan bahwa variasi ukuran entitas dalam sampel tidak membedakan intensitas perilaku penghindaran pajak. Secara simultan, kedua variabel independen terbukti berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak, sehingga menegaskan urgensi pendekatan multivariat dalam memahami dinamika perpajakan korporasi. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan agar otoritas perpajakan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memprioritaskan pengawasan berbasis kinerja keuangan pada perusahaan dengan profitabilitas tinggi, sekaligus memperkuat efektivitas implementasi regulasi anti-penghindaran pajak dalam kerangka Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) guna mempersempit celah penghindaran pajak di sektor industri
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Alexander Virgiawan Liany Oleona, Maulidia Akhir

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











